Rabu, 24 Juni 2015

Kurikulum New


Nama
Suyanto, S.Pd.

NIP
19640621 199103 1 013 

Jabatan : Waka Kurikulum
Guru Matematika

Alamat Rumah
Desa Cebolek, Kec. Margoyoso







Pengembangan Mutu Kurikulum Pembelajaran Sekolah

Pengembangan Mutu Kurikulum Pembelajaran Sekolah - Kegiatan peningkatan mutu sekolah atau madrasah berada pada peningkatan mutu pendidikan nasional. karena itu peningkatan sekolah atau madrasah yang wujudnya berupa program-program sekolah atau madrasah tetap mengacu pada sistem Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional "USPN", program apapun yang dibuat mestinya bermuara kepada peningkatan pelayanan peserta didik sehingga menghasilkan lulusan berkualitas.

Lulusan sekolah atau madrasah yang berkualitas menurut USPN memiliki sembilan (9) Indikator Makro, antara lain sebagai berikut :

1. Beriman
2. Bertaqwaa
3. Berilmu
4. Bertanggung Jawab
5. Sehat
6. Cakap
7. Kreatif
8. Mandiri, dan
9. Demokratis

Wujud program yang dibuat di masdrasah baik yang desain untuk jangka menengah atau Rencana Kerja Jangka Menengah "RJKM" dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) diiharapkan berujung kepada pencapaian Indikator-indikator makro tersebut.

Setiap program yang disusun untuk mencapai tujuan -tujuan seperti diatas mestinya dimulai dari awal yang rasional, dan faktual, untuk itu setiap program mestinya dimulai dengan analisis kebutuhan. Lebih jelasnya kerangka desain pengembangan mutu kurikulum, dan pembelajaran di suatu madrasah atau sekolah. (Wp).

Tugas dan Tanggung jawab Waka Kurikulum

A.   Fungsi :

Membantu  Kepala SMA Negeri 1 Tayu  dalam  memimpin,  merencanakan,   mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang kurikulum sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan di SMA Negeri 1 Tayu.

B.   Hubungan Organisasi :

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, wakasek kurikulum bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam  membawahi : 

  1. Urusan jadwal dan evaluasi,
  2. Urusan KBM dan sumber belajar,
  3. Perpustakaan
  4. Kompetisi akademik

C.  Tugas : 

  1. Membuat dan menyusun program kerja/kegiatan sekolah di bidang kurikulum mengkoordinasi, dan mengawasi pelaksanaannya.
  2. Melaksanakan prosedur dan peraturan administrasi sekolah yang berlaku di SMA Negeri 1 Tayu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam batas wewenang yang diberikan kepala sekolah.
  3. Memberdayakan dan mengoordinasi unit-unit organisasi/kerja di lingkungan SMA Negeri 1 Tayu dalam pelaksanaan kegiatan sekolah dibidang kurikulum.
  4. Menyusun rencana sasaran pengajaran, evaluasi KBM, mengoordinasi, dan mengawasi pelaksanaannya.
  5. Melakukan koordinasi dengan wakil kepala sekolah bidang lain dan atau dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang kurikulum.
  6. Mendokumentasikan data dan kegiatan yang berhubungan dengan program kerja bidang kurikulum.
  7. Membuat laporan  pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala.
  8. Mengkoordinasi rencana kunjungan dan mengajak siswa belajar di luar kelas ke tempat-tempat objek belajar yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan materi pelajaran .
  9. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pekerjaan bidang kurikulum yang menjadi tanggung jawabnya.
  10. Mengoordinasikan rencana pengadaan kebutuhan laboratorium dan perpustakaan.
  11. Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, laporan kemajuan belajar siswa serta pembagian raport dan STTB.
  12. Melakukan kajian/analisis atas hasil evaluasi KBM dan pelaksanaan KBM serta membuat usulan perbaikan selanjutnya.
  13. Bertanggung jawab atas pengelolaan evaluasi KBM semester dan tahunan terhadap rencana dan sasaran yang  telah ditetapkan di SMA Negeri 1 Tayu
  14. Melibatkan ketua MGMP dalam menentukan penugasan guru di luar sekolah.

D. Wewenang :

  1. Mewakili  kepala sekolah bila kepala sekolah tidak ada di tempat.
  2. Menyusun dan mengatur pembagian tugas para pembantu wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
  3. Mengatur pembagian tugas mengajar, wali kelas, dan guru piket.
  4. Menyusun panitia kegiatan sekolah di bidang kurikulum.

E. Tanggung jawab :

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang kurikulum.
  2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan KBM yang efektif.
  3. Bertanggung jawab atas tugas-tugas intern kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak ada di tempat sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.
  4. Bertanggung jawab atas kelancaran pemanfaatan laboratorium dan perpustakaan
  5. Bertanggung jawab atas penyusunan rencana pengajaran tahunan yang ditetapkan serta penyiapan pelaksanaan PBM-KBM di SMA Negeri 1 Tayu.
  6. Bertanggung jawab atas koordinasi dan konsolidasi penyiapan silabus dan materi pengajaran PBM-KBM dari tiap koordinator MGMP di SMA Negeri 1 Tayu.