Sabtu, 16 Mei 2015

Sarpras



Nama
Agus Miftah, S.Pd.

NIP
19631019 198601 1 002

Jabatan
Guru Mapel Ekonomi

Alamat Rumah
Desa Ngagel, Kec. Dukuhseti






Tugas dan Tanggung jawab Waka SARPRAS 

A. Fungsi :

Membantu kepala sekolah  dalam  memimpin,  merencanakan,   mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang sarana prasarana sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan di SMA Negeri 1 Tayu.

B. Hubungan Organisasi :

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, wakasek sarana prasarana bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam membawahi :
     a.  bidang sarana fisik bangunan dan inventarisasi
     b.  bidang sarana pendukung KBM

C. Tugas :
  1. Membuat dan menyusun program kerja tahunan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
  2. Melakukan inventarisasi  dan  menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana baik yang berhubungan  langsung dengan kelancaran KBM atau yang bersifat mendukung KBM.
  3. Melakukan  inventarisasi  terhadap  keberadaan sarana dan prasarana secara berkala untuk kemudian dilakukan pemilahan apakah barang itu layak pakai, habis pakai, dsb.
  4. Melakukan pengendalian APBS dalam bidang sarana dan prasarana.
  5. Menyiapkan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola oleh bagian tata usaha.
  6. Melakukan  koordinasi  dengan para wakil kepala sekolah,unit organisasi/kerja dan atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana.
  7. Bekerja   sama  dengan  wakil kepala sekolah  bidang kesiswaan mengkoordinir pelaksanaan K 7.
  8. Merencanakan   dan   mengatur   pelaksanaan  rehabilitasi  atau pemeliharaan gedung,ruangan,halaman, meubeler, dll.
  9. Membuat  laporan  mengenai  pelaksanaan  tugasnya  kepada  kepala sekolah secara berkala
  10. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan  tugas-tugas  bidang sarana. 

D. Wewenang :
  1. Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat.
  2. Menyusun  dan mengatur  pembagian tugas  pembantu wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana.
  3. Bekerja sama dengan bagian tata usaha menyusun dan mengatur jadwal petugas pelaksana kebersihan .
  4. Mengatur efektivitas penggunaan sarana dan prasarana sekolah.


E. Tanggung jawab :
  1. Bertanggung jawab atas tersediannya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah baik yang berhubungan langsung dengan pelaksnaan KBM  maupun yang mendukung pelaksanaanKBM.
  2. Bertanggung jawab atas terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman.
  3. Bertanggung jawab atas tugas intern kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak  di tempat sesuai dengan batas-batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.
  4. Bertanggung   jawab  atas  koordinasi  dan pengawasan  tugas-tugas pekerjaan bidang sarana dan prasarana (pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik, sarana dan prasarana pendukung KBM, pengelolaan inventarisasi, dan mengelola Anggaran Rumah Tangga Sekolah).