Drs. Maftukhin, AR., Ketua Komite SMA Negeri 1 Tayu
Cuplikan Sambutan Ketua Komite Pada Rapat Pleno Komite SMA Negeri 1 Tayu Tahun Pelajaran 20015/2016 Pada Hari Kamis, 10 September 2015
Dana SPI untuk kelas X Rp. 2.500.000, kelas XI Rp. 900.000, dan kelas XII Rp. 750.000 jadi dana SPI ini sudah 3 tahun tidak naik, maka kali ini kami bermaksud juga tidak akan menaikkan dana SPI tersebut kiranya bapak ibu setuju……!!!.
Setujuuuuuuu…….!!
Terima kasih….
Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak ibu wali siswa kelas X yang sudah berkenan membayarkan uang SPI di awal pendaftaran setelah diterima menjadi siswa SMA Negeri 1 Tayu kelas X hal ini bapak ibu sekalian sangat-sangatlah membantu sekolah karena diawal bulan Juli, Agustus sekolah belum menerima dana dari pemerintah termasuk dana BOS.
Sehingga andaikan dana SPI dari orang tua siswa kelas X belum masuk, maka kegiatan sekolah tidak akan bisa berjalan dengan baik, maka kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih bahwa dengan adanya dana SPI dari Kelas X sudah masuk, maka kegiatan belajar mengajar bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Dengan demikian berkenan bapak ibu sekalian atas permintaan permohonan dari sekolah seperti yang saya sebutkan dana SPI tersebut telah disetujui dan kami ucapkan Alhamdulillah.
Bahwa sesuai dengan Perbub No. 16 Th 2013 salah satu dari ketentuan Perbub dimohon sekolah-sekolah untuk tidak memberatkan orang tua siswa. Dan segala sesuatunya hendaknya dirembuk dengan orang tua siswa oleh Bapak Gubernur diberikan satu standart agar dana operasional pendidikan sebaiknya Rp. 150.000,- setiap bulan, namun perlu kami sampaikan bapak ibu sekalian, bahwa seluruh sma se kab. pati ini di luar kab pati saya tidak tau, bahwa dengan dana Rp. 150.000,- itu ternyata sedemikian rupa untuk mengcover memasukkan seluruh kegiatan yang diperlukan dalam rangka untuk melayani keperluan putra putri bapak tidak cukup maka pada tahun yang lalu dari Rp. 150.000,- dimohon keikhlasannya tambah Rp. 20.000,- untuk tahun ini ada beberapa pertimbangan ditambah Rp. 10.000,- sehingga dana tambahan Rp. 150.000,- ditambah Rp. 30.000,- jadi Rp. 180.000,-. Artinya yang Rp. 30.000,- itu untuk mengcover merencanakan kegiatan-kegiatan seluruhnya untuk putra putri bapak
Pertimbangannya adalah :
1. Untuk memenuhi program kegiatan siswa menunjang kegiatan siswa yang mencakup banyak hal. Termasuk kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan diri dalam rangka meningkatkan prestasi putra putri bapak/ibu, dan pengembangan bakat siswa.
2. Untuk meningkatkan kesejahteraan GTT dan PTT yang berjumlah 27 orang, termasuk Admin karena setelah dicermati oleh pengurus komite selama ini kesejahteraan untuk GTT dan PTT jumlahnya hanya Rp. 400.000,-/bulan (entek nggo nyumbang karo transport) kata ketua Komite, setelah ada kenaikan Rp. 10.000,- maka rata-rata kesejahteraan GTT dan PTT antara Rp. 700.000,- sampai Rp 1.200.000,-
3. Dalam rangka subsidi silang, pengertiannya adalah hendaknya wali siswa yang mampu dapat membantu kepada wali siswa yang kurang beruntung dengan demikian bahwa apa yang bapak /ibu bayarkan di sekolah ini yang jumlahnya Rp 180.000,- itu sudah termasuk amal jariyah Bapak/Ibu sekalian amal baik bapak/ibu sekalian dalam rangka membantu orang tua siswa yang kurang beruntung.
Cuplikan Sambutan Ketua Komite Pada Rapat Pleno Komite SMA Negeri 1 Tayu Tahun Pelajaran 20015/2016 Pada Hari Kamis, 10 September 2015
Dana SPI untuk kelas X Rp. 2.500.000, kelas XI Rp. 900.000, dan kelas XII Rp. 750.000 jadi dana SPI ini sudah 3 tahun tidak naik, maka kali ini kami bermaksud juga tidak akan menaikkan dana SPI tersebut kiranya bapak ibu setuju……!!!.
Setujuuuuuuu…….!!
Terima kasih….
Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak ibu wali siswa kelas X yang sudah berkenan membayarkan uang SPI di awal pendaftaran setelah diterima menjadi siswa SMA Negeri 1 Tayu kelas X hal ini bapak ibu sekalian sangat-sangatlah membantu sekolah karena diawal bulan Juli, Agustus sekolah belum menerima dana dari pemerintah termasuk dana BOS.
Sehingga andaikan dana SPI dari orang tua siswa kelas X belum masuk, maka kegiatan sekolah tidak akan bisa berjalan dengan baik, maka kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih bahwa dengan adanya dana SPI dari Kelas X sudah masuk, maka kegiatan belajar mengajar bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Dengan demikian berkenan bapak ibu sekalian atas permintaan permohonan dari sekolah seperti yang saya sebutkan dana SPI tersebut telah disetujui dan kami ucapkan Alhamdulillah.
Bahwa sesuai dengan Perbub No. 16 Th 2013 salah satu dari ketentuan Perbub dimohon sekolah-sekolah untuk tidak memberatkan orang tua siswa. Dan segala sesuatunya hendaknya dirembuk dengan orang tua siswa oleh Bapak Gubernur diberikan satu standart agar dana operasional pendidikan sebaiknya Rp. 150.000,- setiap bulan, namun perlu kami sampaikan bapak ibu sekalian, bahwa seluruh sma se kab. pati ini di luar kab pati saya tidak tau, bahwa dengan dana Rp. 150.000,- itu ternyata sedemikian rupa untuk mengcover memasukkan seluruh kegiatan yang diperlukan dalam rangka untuk melayani keperluan putra putri bapak tidak cukup maka pada tahun yang lalu dari Rp. 150.000,- dimohon keikhlasannya tambah Rp. 20.000,- untuk tahun ini ada beberapa pertimbangan ditambah Rp. 10.000,- sehingga dana tambahan Rp. 150.000,- ditambah Rp. 30.000,- jadi Rp. 180.000,-. Artinya yang Rp. 30.000,- itu untuk mengcover merencanakan kegiatan-kegiatan seluruhnya untuk putra putri bapak
Pertimbangannya adalah :
1. Untuk memenuhi program kegiatan siswa menunjang kegiatan siswa yang mencakup banyak hal. Termasuk kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan diri dalam rangka meningkatkan prestasi putra putri bapak/ibu, dan pengembangan bakat siswa.
2. Untuk meningkatkan kesejahteraan GTT dan PTT yang berjumlah 27 orang, termasuk Admin karena setelah dicermati oleh pengurus komite selama ini kesejahteraan untuk GTT dan PTT jumlahnya hanya Rp. 400.000,-/bulan (entek nggo nyumbang karo transport) kata ketua Komite, setelah ada kenaikan Rp. 10.000,- maka rata-rata kesejahteraan GTT dan PTT antara Rp. 700.000,- sampai Rp 1.200.000,-
3. Dalam rangka subsidi silang, pengertiannya adalah hendaknya wali siswa yang mampu dapat membantu kepada wali siswa yang kurang beruntung dengan demikian bahwa apa yang bapak /ibu bayarkan di sekolah ini yang jumlahnya Rp 180.000,- itu sudah termasuk amal jariyah Bapak/Ibu sekalian amal baik bapak/ibu sekalian dalam rangka membantu orang tua siswa yang kurang beruntung.